Jumat, 14 Oktober 2011

e-KTP | KTP Elektronik

apa e-KTP itu ?


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Dokumen kependudukan dalam pengertian ini berupa Kartu Tanda Penduduk.

Dalam e-KTP itu sendiri memuat ). NIK (Nomor Induk Kependudukan)merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup sehingga setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP atau 1 (satu) dokumen kependudukan. Dokumen inilah yang akan dijadikan sebagai dasar pembuatan NPWP, Parport, Polis Asuransi dan sebagainya.

Dengan e-KTP diharapkan tidak akan terjadi seorang memiliki dua atau lebih identitas diri atau identitas kependudukan.


Proteksi e-KTP ini berdasarkan sidik jari, yakni Jempol dan Telunjuk, yang semestinya bisa 10 jari. Dengan demikian tidak akan terjadi doble identitas meskipun kembar sekalipun.

Apa fungsi e-KTP?

Fungsi e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

1 komentar:

CUCI GUDANG AKHIR TAHUN 2011


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com