Jakarta - Setelah sempat tertunda karena masalah birokrasi bulan lalu, akhirnya pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya yang dikutip, Sabtu (2/7/2011).
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan," tutur Agus.
Dikatakannya, untuk pegawai untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke
KPPN dilakukan pada Juli 2011.
"Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011," imbuh Agus.
"Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011," tukas Agus.
Sabtu, 02 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CUCI GUDANG AKHIR TAHUN 2011
Label
Actual News
(32)
Administrasi SD
(15)
Artikel
(59)
Computer
(6)
guru dan komputer
(1)
hiburan
(4)
home
(3)
HOT NEWS
(1)
Internet
(10)
KTI
(2)
MAkalah
(2)
NUPTK-NISN
(6)
penelitian tindakan kelas
(2)
rpp
(2)
Sertivikasi
(2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar