apa e-KTP itu ?
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Dokumen kependudukan dalam pengertian ini berupa Kartu Tanda Penduduk.
Dalam e-KTP itu sendiri memuat ). NIK (Nomor Induk Kependudukan)merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup sehingga setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP atau 1 (satu) dokumen kependudukan. Dokumen inilah yang akan dijadikan sebagai dasar pembuatan NPWP, Parport, Polis Asuransi dan sebagainya.
Dengan e-KTP diharapkan tidak akan terjadi seorang memiliki dua atau lebih identitas diri atau identitas kependudukan.
Proteksi e-KTP ini berdasarkan sidik jari, yakni Jempol dan Telunjuk, yang semestinya bisa 10 jari. Dengan demikian tidak akan terjadi doble identitas meskipun kembar sekalipun.
Apa fungsi e-KTP?
Fungsi e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CUCI GUDANG AKHIR TAHUN 2011
Label
Actual News
(32)
Administrasi SD
(15)
Artikel
(59)
Computer
(6)
guru dan komputer
(1)
hiburan
(4)
home
(3)
HOT NEWS
(1)
Internet
(10)
KTI
(2)
MAkalah
(2)
NUPTK-NISN
(6)
penelitian tindakan kelas
(2)
rpp
(2)
Sertivikasi
(2)
thanks infonya bung
BalasHapus